Temukan Dugaan Kecurangan Pilkada Jateng, Tim Hukum Andika-Hendi Lapor ke Bawaslu
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi menemukan dugaan pelanggaran hukum tahapan pemilihan kepala daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024 pada Senin (14/10) petang.
Temuan itu berupa pengerahan hingga intimidasi kepada kepala desa (kades) untuk memilih satu paslon gubernur dan wakil gubernur di lima daerah di Jateng.
Tim kuasa hukum Andika-Hendi akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Temuan ada pelanggaran dilakukan Kades, ada banyak yang mencemari proses Pilkada. Maka akan kami laporkan ke Bawaslu Provinsi Jateng sore ini," kata Ketua Tim Hukum Perkasa John Richard Latuihamallo, Senin (14/10).
Kendati demikian, dia bilang belum melaporkan temuannya tersebut. Sebab, temuannya masih sebatas dugaan adanya pelanggaran oleh seorang yang belum diketahui secara pasti siapa dalangnya.
Lima daerah tersebut diduga terjadi di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, dan Tegal.
"Kami dapat langsung dari orang sana, secara masif melakukan semua itu seakan hal biasa. Kami belum tahu pelakunya, kami tak mau menuduh-nuduh. Namun secara formil, kami ada temuan dugaan maka kami laporkan," ujarnya.
Meski telah memperoleh bukti dan saksi, Richard belum membeberkan bukti-bukti yang telah dipegang. Sebab, hal tersebut nantinya akan menjadi materi bagi Bawaslu Jateng untuk melakukan pembuktian dugaan.
Tim hukum Andika-Hendi lapor ke Bawaslu soal temuan dugaan kecurangan Pilkada Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News