Apakah Jokowi Boleh jadi Juru Kampanye Paslon di Pilkada 2024? Begini Kata KPU

Rabu, 30 Oktober 2024 – 09:30 WIB
Apakah Jokowi Boleh jadi Juru Kampanye Paslon di Pilkada 2024? Begini Kata KPU - JPNN.com Jateng
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancari di Solo, Minggu (20/10). Foto: Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didorong menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah merespons hal tersebut. Dia menyebutkan mantan presiden boleh ikut berkampanya.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan undang-undang tak ada larangan mantan presiden untuk berkampanye.

"Juru kampanye tak harus didaftarkan ke KPU. Berdasarkan peraturan yang ada, yang wajib dilaporkan ke KPU adalah tim kampanye," ujanya, Rabu (30/10).

Dia mengatakan segala teknis kampanya masing-masing paslon semuanya diatur oleh tim kampanya.

"Yang berkomunikasi dengan KPU dan pihak keamanan juga tim kampanye," ungkapnya.

Maka, dia menyatakan sepanjang nama yang ditunjuk sebagai juru kampanye merupakan nama yang tidak dilarang dalam perundang-undangan maka diperbolehkan.

"Misal ada satu kampanye yang bertanggungjawab siapa? Ya tim kampanye," ungkapnya.

KPU Jawa Tengah merespons kabar tentang Jokowi yang didorong untuk jadi juru kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News