Apakah Jokowi Boleh jadi Juru Kampanye Paslon di Pilkada 2024? Begini Kata KPU
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didorong menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah merespons hal tersebut. Dia menyebutkan mantan presiden boleh ikut berkampanya.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan undang-undang tak ada larangan mantan presiden untuk berkampanye.
"Juru kampanye tak harus didaftarkan ke KPU. Berdasarkan peraturan yang ada, yang wajib dilaporkan ke KPU adalah tim kampanye," ujanya, Rabu (30/10).
Dia mengatakan segala teknis kampanya masing-masing paslon semuanya diatur oleh tim kampanya.
"Yang berkomunikasi dengan KPU dan pihak keamanan juga tim kampanye," ungkapnya.
Maka, dia menyatakan sepanjang nama yang ditunjuk sebagai juru kampanye merupakan nama yang tidak dilarang dalam perundang-undangan maka diperbolehkan.
"Misal ada satu kampanye yang bertanggungjawab siapa? Ya tim kampanye," ungkapnya.
KPU Jawa Tengah merespons kabar tentang Jokowi yang didorong untuk jadi juru kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News