Apakah Jokowi Boleh jadi Juru Kampanye Paslon di Pilkada 2024? Begini Kata KPU
Rabu, 30 Oktober 2024 – 09:30 WIB
Dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan siapa saja pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
- Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. (jpnn)
KPU Jawa Tengah merespons kabar tentang Jokowi yang didorong untuk jadi juru kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News