4 Legislator Fraksi Gerindra di Kudus Dilaporkan ke BK, Dianggap Tak Jalankan Amanah
Dia mengatakan perilaku keempat kader Gerindra itu bisa dipastikan melanggar aturan yang berlaku, yakni berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 134 ayat (3) huruf d Peraturan DPRD Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus.
Disebutkan bahwa anggota DPRD bisa diberhentikan antar-waktu antara lain jika tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Sementara pemberhentian antar-waktu (PAW) anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (3) huruf d, diatur dalam ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1/2018 disebutkan bahwa PAW dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechah membenarkan adanya laporan dari Mohammad Asnawi tertanggal 17 Juni 2022 perihal pengaduan.
"Pimpinan DPRD Kudus juga sudah melakukan disposisi agar BK DPRD Kudus menindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Sulistyo Utomo mengaku baru mengetahui informasi laporan tersebut dari seorang teman.
Keempat orang tersebut, selain dirinya juga ada nama Sandung Hidayat, Zaenal Arifin, dan Abdul Basyidd Shidqul Wafa.
"Kami akan mendalami laporan tersebut karena tidak ingin berbicara tanpa bukti," ujarnya.
Empat legislator Fraksi Gerindra di Kudus dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Apa kasusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News