Baliho Kader Parpol Pemilu 2024 Bertebaran di Solo, Curi Start Kampanye?

"Kalau terkait identifikasi pelanggaran itu nanti kewenangan Bawaslu," ungkapnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta Budi Wahyono menyebut bahwa pemasangan gambar-gambar tersebut tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye, sehingga tidak melanggar ketentuan pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU 7/2017.
"Karena belum ada penetapan calon, maka baliho tersebut belum bisa dinyatakan sebagai alat peraga kampanye," ujarnya.
Terkait dengan narasi yang sidikit menyinggung pencalonan, Budi juga menegaskan bahwa narasi tersebut tidak melanggar ketentuan kontestasi.
"Baliho tersebut lebih sebagai sarana sosialisasi (partai politik) dan tidak melanggar ketentuan yang ada," tuturnya. (mcr21/jpnn)
Baliho para kader partai politik peserta Pemilu 2024 mulai bertebaran di jalanan Kota Solo. Apakah termasuk pelanggaran kampanye?
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News