Keputusan Mk Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo
jateng.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan tersebut dinilai membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Putusan MK tentang pengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam pilpres memberi peluang bagi Gibran untuk maju bersama Prabowo," kata peneliti Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam melansir dari Antara, Senin (16/10).
Arif menilai terlepas dari debat persoalan hukum tata negara, tetapi publik menafsirkan bahwa putusan MK tersebut memberikan peluang bagi Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Namun, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei Ipsos, elektabilitas Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral karena hanya 5,88 persen.
"Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral daripada tokoh-tokoh lain, seperti Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan Mahfud MD," ujarnya.
Berdasarkan data Ipsos terkait kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo menunjukkan elektabilitas Erick Thohir (24,86 persen), Ridwan Kamil (12,74 persen), Mahfud MD (12,43 persen), Sandiaga Uno (12,33 persen), dan Gibran (5,88 persen).
Karena itu, dia mengingatkan apabila Prabowo berpasangan dengan Gibran di Pilpres 2024, maka Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus kerja keras dalam menyusun strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Keputusan MK dinilai membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News