Gibran Buka Suara Soal Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 – 13:30 WIB
Gibran Buka Suara Soal Putusan MK - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Surakarta, Kamis (12/10). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Almas Tsaibbirru Re A membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan. 

Seperti diketahui bahwa MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, Senin (17/10) di Jakarta. 

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

"Yang berpeluang bukan cuma saya," ujarnya di Balai Kota Surakarta, Selasa (17/10) saat ditanya peluang menjadi cawapres. 

Gibran Buka Suara Soal Putusan MK. Menurutnya putusan tersebut membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News