Gibran Buka Suara Soal Putusan MK
Selasa, 17 Oktober 2023 – 13:30 WIB
![Gibran Buka Suara Soal Putusan MK - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/12/wali-kota-surakarta-gibran-rakabuming-raka-saat-diwawancarai-byq1.jpg)
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Surakarta, Kamis (12/10). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Almas Tsaibbirru Re A membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan.
Seperti diketahui bahwa MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, Senin (17/10) di Jakarta.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
"Yang berpeluang bukan cuma saya," ujarnya di Balai Kota Surakarta, Selasa (17/10) saat ditanya peluang menjadi cawapres.
Gibran Buka Suara Soal Putusan MK. Menurutnya putusan tersebut membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News