Kampanye Sudah Dimulai, Gibran Belum Ajukan Cuti, Begini Alasannya
"Belum mengajukan cuti, kita di Solo dulu. Tadi kan saya bilang fokus ke penyelesaian pembangunan Solo Safari, Balekambang, piala dunia," katanya.
Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan sesuai dengan ketentuan maka cuti diajukan tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Misalnya hari Kamis kampanye, tujuh hari sebelumnya sudah mengajukan. Tafsirnya ketika melakukan kampanye, jadi bukan di tahapan kampanyenya," katanya.
Sedangkan ketentuan untuk kepala daerah dibatasi cuti satu hari dalam kurun waktu satu minggu di hari kerja.
"Jadi kalau dia ambilnya di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat itu dia harus cuti. Kalau Sabtu-Minggu dia enggak perlu cuti. Jadi hari kerja satu minggu sekali," katanya. (antara/jpnn)
Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan cuti sebagai Wali Kota Surakarta dalam waktu dekat meski saat ini sudah memasuki masa kampanye.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News