Belasan Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Semarang, Berikut Daftarnya
Pihaknya menyesalkan seharusnya pusat oleh-oleh tersebut dapat memberikan contoh yang terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Dalam aturan Instruksi Wali Kota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLundungi. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah tidak pasang PeduliLindungi," kata Fajar menegaskan.
Tanpa basa-basi, Satpol PP langsung menutup selama tiga hari 12 tempat usaha nakal tersebut.
Tempat usaha tersebut bisa beroperasi kembali bila bosnya sanggup menunjukkan kepemilikan barcode PeduliLindungi.
"Harus patuh aturan, agar kasus Covid-19 segera berhenti. Bikin barcode PeduliLindungi mudah, ada tata cara mendaftarnya," jelas Fajar.
Lebih lanjut, pihaknya tidak pandang bulu terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Ia menyebut penindakan akan dilakukan dengan tegas.
"Sekarang saatnya penindakan. Pandemi Covid-19 sudah dua tahun," kata Fajar menerangkan.
Berikut 12 tempat usaha yang disegel Satpol PP Kota Semarang:
Tanpa basa-basi, Satpol PP Kota Semarang langsung menyegel belasan tempat usaha nakal termasuk pusat oleh-oleh ternama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News