Satpol PP Razia Indekos di Semarang, 14 KTP Disita, Penyebabnya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang merazia dua tempat kos di Jalan Kenconowungu Raya, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (15/12) malam.
Razia itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos dengan fokus administrasi pendudukan.
Kepala Bidang Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang Marthen Da Costa mengatakan razia administrasi kependudukan mengincar warga luar kota yang tinggal di indekos.
"Kami sita 14 KTP, satu kartu NPWP dan satu kartu keluarga di dua tempat kos," kata Marthen.
Selain 14 warga luar kota tersebut, para pemilik indekos lantas dimintai keterangan dan diwajibkan untuk segera melapor ke pengurus RT setempat.
"Semua harus terdata, kami ingatkan para pemilik kos aktif melapor ke RT dan RW terkait jumlah penghuni,” tegasnya
Ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada indikasi warga luar kota yang belum memiliki surat keterangan domisili.
Pihaknya akan menyelidiki terkait izin usaha dari dua indekos tersebut. Sebab, kata dia, ketentuan indekos yang memiliki lebih dari 10 kamar harus mengantongi Izin Pemanfaatan Tanah (IPT).
Satpol PP Kota Semarang menggelar razia administrasi kependudukan kepada warga luar kota yang tinggal di Indekos. Siapkan dokumen ini jika tak ingin terjaring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News