Teruntuk Bacaleg di Kota Semarang, Ada Pesan Penting dari Kasatpol PP

Kamis, 03 Agustus 2023 – 20:45 WIB
Teruntuk Bacaleg di Kota Semarang, Ada Pesan Penting dari Kasatpol PP  - JPNN.com Jateng
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengingatkan kepada seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tidak memasang dan menempelkan spanduk sembarangan, terutama di jalan protokol.

"Sudah banyak, kami menertibkan (spanduk bacaleg, red.), baik yang ukuran 2x4 meter maupun 1x5 meter," katanya, Kamis (3/8).

Dia menjelaskan penertiban spanduk bacaleg itu dilakukan, karena dipasang sembarangan di titik-titik larangan yang diatur dalam peraturan daerah, yakni di sepanjang jalan protokol.

"Karena selama ini mereka asal pasang sehingga kota ini jadi kurang nyaman. Setiap hari, kami memerintahkan anggota menurunkan baliho maupun spanduk yang ada gambar bacaleg," ujarnya.

Menurut dia, bacaleg bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengenai titik-titik pemasangan spanduk.

Lebih lanjut, sebelum memasang spanduk, bacaleg juga harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, agar sesuai dengan aturan di perda.

"Kami menghargai teman-teman yang mau jadi caleg, silakan saja pasang (reklame). Tapi segera koordinasi dengan Kesbangpol atau Satpol PP Kota Semarang," katanya.

Fajar mencontohkan reklame bacaleg yang bertebaran di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Soegijapranata dan Jalan Madukoro Semarang sehingga terpaksa ditertibkan Satpol PP.

Kasatpol PP Kota Semarang meminta bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak memasang dan menempelkan spanduk sembarangan
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News