Polisi Beberkan Kronologi Kasus Pencurian Mobil di Solo
jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi mengamankan seorang pelaku kasus pencurian mobil di rumah Jalan Petir 11 Ngasinan RT 3/13 Jebres Solo dengan menyita barang buktinya mobil Honda City Nopol AD 1248 TH.
Pelaku kasus pencurian yang diamankan berinisial SAS (52), warga Jalan Prawirotaman 41a RT 025 RW 007 Kelurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya juga berhasil menyita sebuah mobil milik korban, Wildan Suyuthi, Honda City warna putih Nopol AD 1248 TH yang disimpan oleh pelaku di Semarang.
"Barang bukti lainnya yakni surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Honda City nopol AD 1248 TH, dan rekaman CCTV," ujarnya, Rabu (2/8).
Dia menyampaikan kronologi kasus pencurian mobil tersebut berawal pelaku SAS pada siang hari datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp 2,9 juta.
Namun, lanjut dia, sampai di rumah korban, pembantu korban menyatakan sedang keluar kota menginap dan akhirnya pelaku pulang.
Pelaku kemudian pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya, sementara meminta uang ke korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban.
Pelaku sekitar pukul 23.30 WIB datang ke rumah korban dan sempat berfikir ulang untuk melakukan, dan karena sudah terpaksa masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci.
Polisi membeberkan kronologi kasus pencurian mobil di Solo. Harap diperhatikan, ya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News