Polisi Beberkan Kronologi Kasus Pencurian Mobil di Solo
Pelaku masuk ke dalam rumah lewat belakang dan melihat kunci mobil dan STNK berada di meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan.
Setelah mobil dikeluarkan oleh pelaku pintu garasi ditutup kembali dan akhirnya mobil dibawa pergi kemudian plat nomor mobil diganti dengan yang palsu oleh pelaku setelah sampai di Semarang sebelum digunakan oleh pelaku.
"Kami mendapat laporan oleh korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Solo, Senin (31/7)," katanya.
Pelaku kasus pencurian modusnya mengambil mobil dengan cara mencari kelengahan pemilik saat rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah tidak terkunci serta kunci mobil dan STNK berada di meja tengah.
"Kami berhasil mengungkap kasus itu, melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV di rumah korban," katanya.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun.(antara/jpnn)
Polisi membeberkan kronologi kasus pencurian mobil di Solo. Harap diperhatikan, ya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News