Sidang Suap Rp 27,9 M Pejabat DJKA di Tipikor Semarang, Pengusaha Ini Jadi Saksi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Komisaris PT Suryo Benton Precast Muhammad Suryo memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Muhammad Suryo hadir secara daring sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Suryo merupakan saksi di luar berkas yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Ketua Gatot Sarwadi kemudian memeriksa identitas Muhammaf Suryo sebelum memandu sumpah sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Saksi nanti foto kartu identitasnya dikirimkan melalui jaksa penuntut umum," katanya, Kamis (3/8).
Sebelum memberi keterangan, Muhammad Suryo menyampaikan terpaksa mengikuti persidangan secara daring dari rumah sakit karena harus menunggui anaknya yang sakit.
Nama Muhamnad Suryo sempat disebut dalam proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang kasus dugaan suap Rp 27,9 miliar pejabat DJKA. JPU pun menghadirkan pengusaha ini sebagai saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News