Dikritik Pakar Soal Operasional Mobil Listrik Wisata, Gibran Tak Bergeming
jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota Solo menata ulang operasional mobil listrik wisata setelah mendapatkan kritik tajam dari Pakar Transportasi Djoko Setijowarno, belum lama ini.
Djoko menyebut jika mobil listrik wisata melanggar UU Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Menurutnya, mobil listrik di Solo layaknya sepur kelinci, apalagi belum dilakukan uji tipe.
"Kalau mau beroperasi harusnya di kawasan tertutup, untuk meminimalisir dampak kecelakaan pada penumpang," kata Djoko saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (5/01).
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno membenarkan perihal kritik yang dilayangkan oleh pakar transportasi tersebut.
Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah stake holder lainnya terkait operasional kendaraan listrik itu.
"Soal itu saya belum bisa banyak berkomentar. Ini baru akan dirapatkan lagi Jumat (7/1) mendatang," paparnya, Rabu (5/1).
Mobil listrik wisata tersebut mulai beroperasi saat libur Tahun Baru kemarin, yakni pada 1-2 Januari 2022.
Operasional mobil listrik wisata di Solo mendapatkan kritik tajam dari pakar transportasi di kota itu. Begini respons Gibran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News