Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada MZR di Ambarawa, 6 Anggota TNI Ditahan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jumlah pelaku penganiayaan yang menewaskan prajurit Batalyon Zeni Tempur 4/TK, Prada MZR, bertambah menjadi enam orang.
Kepala Penerangan Kodam 4/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan dari hasil penyidikan, jumlah yang diperiksa dan ditahan bertambah empat orang. J
"Jadi totalnya ada enam orang," kata Harison, Minggu (3/12).
Keenam pelaku tersebut masing-masing Pratu W, Pratu D, Pratu N, Pratu YB, Pratu M, dan Pratu B.
"Keenam pelaku sudah menjalani proses hukum dan ditahan di Pomdam IV/ Diponegoro," ujarnya.
Dia mengatakan Pangdam IV/ Diponegoro telah menginstruksikan kepada Danpomdam untuk memastikan proses hukum terhadap keenam pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penegakan hukum ini merupakan komitmen Kodam IV untuk menegakkan keadilan serta penegasan tidak ada toleransi pelanggaran di tubuh TNI," katanya.
Sebelumnya, Prada MZR tewas dianiaya seniornya di markas Yonzipur 4/TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada 30 November 2023.
Jumlah pelaku penganiayaan yang menewaskan prajurit Batalyon Zeni Tempur 4/TK, Prada MZR, bertambah menjadi enam orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News