Seleksi KPPS di Demak Dibuka 11 Desember, Kebutuhan 25.606 Orang, Cermati Syaratnya

Rabu, 06 Desember 2023 – 13:34 WIB
Seleksi KPPS di Demak Dibuka 11 Desember, Kebutuhan 25.606 Orang, Cermati Syaratnya - JPNN.com Jateng
Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen KPPS s-Kabupaten Demak di Gedung Wisma Halim, Rabu (6/12). Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak segera membuka seleksi rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan ada 3.658 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 249 kelurahan/desa.

"Satu TPS butuh tujuh orang. Berarti kebutuhan KPPS sejumlah 25.606 orang," kata Ulfa saat Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen KPPS s-Kabupaten Demak di Gedung Wisma Halim, Rabu (6/12).

Berikut tahapan pendaftaran KPPS di Demak:

  • Penerimaan Pendaftaran: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administratif: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administratif: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja: 25 Januari-25 Februari 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh lurah, camat, ormas, PPS, PPK, dan OPD se-Kabupaten Demak. Ulfa berharap semua pihak turut mendorong masyarakat untuk bisa jadi KPPS.

Mari kita bersama sukseskan Pemilu 2024," katanya.

Berikut persyaratan dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ulfa mengatakan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 di Demak mencapai 83 persen. Dia berharap pada Pemilu 2024 ini bisa lebih baik lagi.

Seleksi KPPS di Demak akan mulai dibukan pada 11 Desember 2023. Kebutuhan mencapai 25.606 Orang. Berikut persyaratannya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News