Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemprov Jateng Gandeng Milenial
Senin, 11 Desember 2023 – 07:35 WIB
"Rokok ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang mempunyai ciri-ciri antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas," katanya. (JPNN)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus berupaya melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai resmi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News