3.671 APK di Batang Langgar Aturan, Bawaslu Beri Ultimatum

Selasa, 19 Desember 2023 – 13:52 WIB
3.671 APK di Batang Langgar Aturan, Bawaslu Beri Ultimatum - JPNN.com Jateng
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Luthfi Dwi Yoga. (ANTARA/Dokumen Pribadi)

jateng.jpnn.com, BATANG - Ribuan alat peraga kampanye di Kabupaten Batang, Jawa Tengah tercatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggaran aturan.

Anggota Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga mengatakan hingga medio Desember 2023, pihaknya menemukan pelanggaran pemasangan 3.671 APK yang tersebar di 15 kecamatan.

Bawaslu mengidentifikasi adanya pelanggaran tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye seperti dipasang tidak sesuai peruntukannya.

"Ya, ada alat peraga kampanye yang dipasang ditempelkan di pohon, fasilitas umum, melintang di tengah jalan, hingga dipasang di sekitar Alun-Alun Batang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang itu, Selasa (19/12).

Pelanggaran tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye terdiri atas 2.639 spanduk, 601 baliho nonkomersil, 312 bendera, tujuh umbul-umbul, dan 99 bahan kampanye seperti stiker, pamflet, dan leaflet.

Dia mengatakan pemasangan APK dan bahan kampanye peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai peruntukannya adalah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023.

"Pemasangan APK maupun bahan kampanye yang tidak diperbaiki maka kami akan melakukan penertiban secara serentak pada Rabu (20/12)," katanya.

Luthfi Dwi Yoga mengimbau masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan benar karena hak pilih mereka akan menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Bawaslu Batang menyebut ribuan alat peraga kampanye (APK) di kabupaten tersebut melanggar aturan. Peserta Pemmilu 2024 diberi peringatan terakhir.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News