Sejumlah Kades di Jawa Tengah Diintimidasi, Wajib Memilih Paslon Nomor Urut 2
Dia juga menjelaskan bahwa ada perintah untuk setiap desa wajib memenangkan Prabowo-Gibran pada pemilihan yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Jika perolehan suara mencapai 70 persen ke atas, setiap desa akan mendapatkan bantuan presiden (banpres) sebesar Rp 1 miliar.
"Ini iming-iming dari mereka yang kemarin habis datang di Istana. Kalau beralih ke 02 akan dipanjangkan masa jabatan menjadi delapan tahun," tuturnya.
Menurutnya, kades memiliki hak suara yang dijatuhkan ke salah satu kontestan dalam pilpres kali ini. Meskipun begitu, kades harus bersikap netral dalam setiap pesta demokrasi. "Ini hak politik, semua boleh punya pilihan, yang penting tidak mempengaruhi yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap para kades di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, membantah pemeriksaan kades itu bermuatan politis.
Pihaknya hanya memeriksa berdasarkan aduan masyarakat tentang kasus dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah pada 2020 hingga 2022 itu.
"Kami tidak terkait dengan masalah politik," kata Kombes Dwi Subagio. Dia menyebut ada dugaan penyimpangan anggaran yang dikucurkan di tiga kabupaten tersebut.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng yang digandeng kepolisian tidak menemukan adanya muatan politis dalam pemeriksaan para kades tersebut.
Menjelang Pemilu 2024, sejumlah kades di Jawa Tengah mendapat intimidasi agar mau memilih dan memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News