Menjelang Pemilu 2024, Tim Pembela Rakyat Mulai Bergerak di Jawa Tengah

Hartono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini diduga berkaitan erat dengan status Hartono selaku Wakil Sekretaris Papdesi (Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia) yang tidak datang pada acara Silaturahmi Desa Bersatu pada 19 November 2023, di Gelora Bung Karno, Jakarta, yang dihadiri oleh kandidat Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, dalam waktu dekat juga TPR akan menggelar deklarasi-deklarasi yang diikuti advokat-advokat yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan seterusnya. (JPNN)
Ratusan advokat di Jawa Tengah secara resmi menyatakan deklarasi bergabung sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR) menjelang Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News