Menjelang Kampanye Terbuka, 15 Instansi di Solo Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta dan sejumlah instansi mendeklarasikan 'Jateng Zero Knalpot Brong' di Mapolresta Surakarta, Minggu (14/1) pagi.
Deklarasi tersebut menjadi salah satu upaya menciptakan situasi kondusif khususnya saat jadwal kampanye terbuka.
Sedikitnya ada 15 instansi yang ikut deklarasi tersebut, di antaranya Pemerintah Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Kodim 0735/Surakarta, Kejaksaan Negeri, Dishub, Dinas Pendidikan, Bawaslu, tim pemenangan, dan para komunitas otomotif.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kegiatan deklarasi ini dilakukan serentak di Jateng hari ini. Menurutnya, program tersebut patut untuk diterapkan mengingat jadwal kampanye sebentar lagi memasuki etape kampanye terbuka.
"Kami tidak menginginkan adanya pelanggaran lalu lintas khusus knalpot brong yang mengiringi proses kampanye. Kami berharap selalu didengungkan Pemerintah kita akan menyelenggarakan Pemilu 2024 yang damai," katanya.
Kapolresta menjelaskan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi kala penyelenggaraan kampanye terbuka sesuai dengan prosedur yang berlaku. Klasifikasi penindakan dilakukan dengan yudisial dan non-yudisial.
"Artinya bisa kami laksanakan teguran, bisa penindakan secara hukum baik itu tilang dan sebagainya," paparnya.
Perwakilan Tim Pemenangan PDIP Paulus Haryoto menuturkan pihaknya akan berlepas tangan ketika para kader atau pun simpatisan nekat menggunakan knalpot brong saat digelarnya kampanye terbuka.
Polresta Surakarta dan sejumlah instansi mendeklarasikan 'Jateng Zero Knalpot Brong' di Mapolresta Surakarta, Minggu (14/1) pagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News