Tradisi Peninggalan Sunan Muria di Kudus Ini Diusulkan Sebagai Warian Budaya Tak Benda

Dia memastikan bahwa tradisi Guyang Cekathak yang diajukan sebagai WBTB ini, merupakan salah satu tradisi di Kudus yang selama ini masih berjalan rutin setiap tahunnya.
"Masyarakat desa, pedagang, hingga ojek wisata pun sangat antusias mengikuti tradisi ini," ujarnya.
Bahkan, kata dia, tak jarang wisatawan ataupun peziarah yang datang, juga menyempatkan waktu untuk turut serta mengikuti prosesi berjalannya tradisi ini.
Pengajuan Guyang Cekathak sebagai WBTB ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Kudus melalui Disbudpar agar masyarakat semakin semangat dalam melestarikan tradisi yang ada.
"Ketika tradisi dilestarikan dan dijaga dengan baik, tentu akan membuat kesejahteraan meningkat lewat semakin banyaknya ketertarikan wisatawan untuk berkunjung," ujarnya.
Di Kabupaten Kudus sendiri hingga saat ini terdapat enam tradisi dan budaya di Kudus yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan Kudus, Jamasan Pusaka Keris Cintoko, Barongan Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, hingga Jenang Kudus. (antara/jpnn)
Pemkab Kudus mengusulkan tradisi peninggalan Sunan Muria ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News