Almas Tasaqibbirru Menggugat Gibran bin Jokowi atas Perkara Wanprestasi

Kamis, 01 Februari 2024 – 13:52 WIB
Almas Tasaqibbirru Menggugat Gibran bin Jokowi atas Perkara Wanprestasi - JPNN.com Jateng
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Solo yang menang atas gugatan batas usia capres-cawapres kini menggugat Gibran Rakabuming Raka karena perkara wanprestasi. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Sehingga, atas gugatan yang dikabulkan MK tersebut, Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat, sehingga dapat maju di Pilpres periode ini," kata Bambang.

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan bahwa Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dasarnya itu," katanya.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan, karena saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di MK, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

Almas, kata Bambang, telah mengalami kerugian yang nyata karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat.

"Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Bambang mengatakan dalam gugatannya, Almas juga akan mengunakan uang yang dibayar Gibran untuk disalurakan ke panti asuhan yang berada di Kota Solo. (mcr21/jpnn)

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Solo yang menang atas gugatan batas usia capres-cawapres kini menggugat Gibran bin Jokowi karena perkara wanprestasi.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News