Almas Tasaqibbirru Menggugat Gibran bin Jokowi atas Perkara Wanprestasi
jateng.jpnn.com, SOLO - Penggugat batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru kini justru menggugat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Kabar tersebut diketahui melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Dalam gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara yang sama, yakni wanprestasi dan teregister pada Senin (29/1) dengan nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama dua hari. Pada gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta.
Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Surakarta Bambang Aryanto saat dikonfirmasi JPNN.com pada Kamis (1/2/2024).
Bambang menjelaskan berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 itu.
Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun atau sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Solo yang menang atas gugatan batas usia capres-cawapres kini menggugat Gibran bin Jokowi karena perkara wanprestasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News