PBHI Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Bilang Begini

Kamis, 02 November 2023 – 16:08 WIB
PBHI Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Bilang Begini - JPNN.com Jateng
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Natalia Laurens/JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Kuasa Hukum mahasiswa asal Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menyebut laporan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) tidak logis dan lucu.

Seperti diketahui, PHBI melampirkan bukti baru laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan 4 hakim lainnya dalam putusan batas usia capres-cawapres. 

Laporan tersebut ada bukti bahwa pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tidak menandatangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menanggapi hal tersebut, Arif mengungkapkan bahwa berkas gugatan tersebut sudah cukup ditandatangani oleh dirinya selaku kuasa hukum penggugat tanpa perlu ditandatangani oleh kliennya. Sehingga tudingan tidak menandatangani berkas perbaikan gugatan tersebut salah. 

"Pertama tidak mungkin pemohon menandatangani berkas perbaikan itu, kalau kuasa hukum jelas tanda tangan. Kan, pertanyaannya tidak ditandatangani kuasa hukum dan pemohon. Kalau dikatakan tidak ditandatangani pemohon, ini secara hukum acara saja pertanyaannya sudah salah kok. Apa mungkin pemohon menandatangani (berkas) perbaikan? Kan, ada kuasa hukum. Dipermohonan pertama saja pemohon tidak tanda tangan apalagi diperbaikan," kata saat dihubungi, Kamis (2/10).

Menurut Arif, polemik yang terjadi ini hanya kesalahan teknis. Pihaknya masih memiliki rekaman terkait proses pengiriman berkas tersebut.

"Iya (kesalahan teknis), email ada kami di-record kantor ada semua. Namun, persoalan tanda tangan pemohon jelas, itu bisa jadi saya malah bertanya apakah pelapor pernah beracara di Mahkamah Konstitusi? Masa pemohon tanda tangan di berkas perbaikan, kan, aneh bagi saya, kan, ada kuasa hukum. Kan, dia sudah tanda tangan kuasa," jelas Arif.

"Kami, kan, tidak sidang di sana, beda kalau di sana langsung menyerahkan (berkas) ke bagian ini," lanjut dia.

Arif justru mempertanyakan pelapor yang dianggapnya tidak paham terkait berita acara di persidangan.

"Pertanyaan saya, pelapor pasti saya jamin belum pernah beracara. Karena tidak paham hukum acara, itu dugaan saya dia belum pernah beracara," tutur dia. (mcr21/jpnn)

Kuasa Hukum mahasiswa asal Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menyebut laporan PBHI tidak logis dan lucu.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News