Respons Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang Gugatannya Dikabulkan MK

Senin, 16 Oktober 2023 – 22:08 WIB
Respons Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang Gugatannya Dikabulkan MK - JPNN.com Jateng
Mahasiswa penggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Almas Tsaqibbirru mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya.

jateng.jpnn.com, SOLO - Mahasiswa penggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Almas Tsaqibbirru mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya.

MK yang saat ini dipimpin Anwar Usman mengambulkan gugatan Almas dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Saya secara pribadi senang, apapun jerih payah saya dan kuasa hukum saya, juga menjadi mungkin sebuah achievement saya," katanya saat diwawancarai di Shelter Manahan Solo, Senin (16/10) malam.

Putra sulung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman itu mengungkapkan bahwa gugatan yang dia layangkan bisa berdampak positif bagi negara.

Menurut Almas, isi gugatannya akan lebih membuka jalan bagi orang-orang yang sebetulnya berpotensi untuk memimpin Indonesia khususnya anak muda.

"Pandangan saya setelah gugatan ini bisa menambah variasi saja, lebih banyak pilihan itu saja," ungkapnya.

Selain untuk kepentingan negara, upaya gugatan yang Almas lakukan adalah untuk mengetes ilmu hukum yang dia pelajari di UNSA (Universitas Surakarta).

"Saya magang di sana (Kartika Law Firm), banyak diskusi juga tanya-tanya tau-tau muncul ide itu. Mungkin dari hasil diskusi. Undang-undang ini mungkin perlu asa alternatif," katanya.

Almas Tsaqibbirru mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News