Bawaslu Minta KPU Terbitkan Pengumuman Pendaftaran Pilkada Solo 2024
jateng.jpnn.com, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta meminta Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) menerbitkan pengumuman pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, sangat penting KPU mengambil langkah konkret dengan menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan mengingat situasi saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum.
Hal tersebut sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
"Penerbitan pengumuman bahwa masa pendaftaran calon kepala daerah segera dilakukan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," kata Budi Wahyono, Minggu (24/8).
Budi menyebut bahwa pada 23 Agustus 2024 kemarin KPU mengeluarkan surat dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut, KPU provinsi dan kabupaten/kota diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.
Baca Juga:
Sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran.
“Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada adalah kepastian hukum. Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota maka diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi. Jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya,” imbuhnya. (mcr21/jpnn)
Bawaslu meminta KPU menerbitkan pengumuman pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta untuk Pilkada 2024.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News