Pernyataan Sikap SCU Semarang Soal Revisi UU Pilkada: Jokowi & DPR Harus Tunduk Konstitusi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Universitas Katolik Soegijapranata atau sekarang lebih dikenal Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang mengeluarkan pernyataan sikap mengenai intervensi DPR RI terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.
Siaran pers yang diterima JPNN.com pada Kamis (22/8), civitas academica SCU menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di negara Indonesia.
"Mengikuti dan mencermati secara seksama dinamika politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024 khususnya tindakan politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata
saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di negara yang kita cintai ini," tulis para civitas academica SCU.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa DPR RI secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan MK hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi.
"Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik Ex Corde Ecclesiae (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa 'Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya' (Ex Corde Ecclesiae, diktum. 32)" demikian tulisnya lagi.
Rektor SCU Dr. Ferdinandus Hindiarto mengatakan situasi politik yang muncul saat ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang semata-mata bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki.
Dia menegaskan bahwa negara harus tunduk kepada konstitusi. Semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
“Negara ini didirikan berdasarkan konstitusi. Semua elemen bangsa, termasuk lembaga negara, harus tunduk pada konstitusi,” ujarnya.
Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang mengeluarkan pernyataan sikap mengenai intervensi DPR RI terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News