Pernyataan Sikap SCU Semarang Soal Revisi UU Pilkada: Jokowi & DPR Harus Tunduk Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 – 17:33 WIB
Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, kata dia, mewariskan nilai cinta pada tanah air, yaitu 100% Indonesia.
"Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan kami terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi," katanya. (JPNN)
Berikut poin-poin pernyatann sikap civitas academica SCU Semarang:
- Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
- DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
- Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang mengeluarkan pernyataan sikap mengenai intervensi DPR RI terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilk
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News