Bambang Sutrisno Tolak Diskriminasi Pengangkatan Guru PPPK, Rekomendasikan 3 Hal

Atas ketimpangan dan aturan yang dirasa masih diskriminatif tersebut, Bambang Sutrisno menyampaikan beberapa rekomendasi.
Pertama, Guru swasta di madrasah swasta harus diberi hak yang sama sebagaimana guru swasta di madrasah negeri, yaitu untuk bisa mengikuti perekrutan P3K, bila perlu langsung diangkat sebagai guru P3K terutama mereka yang sudah teruji melalui sertifikasi dan Inpassing, dan nantinya ditempatkan di madrasah asal.
Kedua, memberikan hak yang sama bagi guru PAUD, PKBM dan Tenaga Kependidikan/ TU Sekolah, untuk bisa mendaftar Sertifikasi, Inpassing hingga P3K.
Ketiga, mengembalikan para guru sekolah yang diterima P3K ke sekolah dari mana mereka berasal. Langkah ini akan banyak memberikan manfaat bagi sekolah berkaitan dengan ketersediaan guru.
Dari segi pembiayaan tentu sangat membantu biaya operasional, karena sekolah tidak lagi memikirkan gaji guru P3K, dengan demikian anggaran sekolah bisa untuk meningkatkan kualitas guru dan sarpras sekolah.
"Jika hal tersebut dapat terealisasi maka peran madrasah dan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dapat berjalan optimal. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan peran madrasah dan sekolah swasta, dalam penyiapan generasi pelurus bangsa," kata Bambang.(mar4/JPNN)
Pengangkatan guru PPP masih terdapat adanya diskriminasi. Anggota DPR RI Bambang Sutrisno buka suara. Rekomendasikan 3 hal ini.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News