Bambang Sutrisno Tolak Diskriminasi Pengangkatan Guru PPPK, Rekomendasikan 3 Hal

Senin, 05 Februari 2024 – 12:52 WIB
Bambang Sutrisno Tolak Diskriminasi Pengangkatan Guru PPPK, Rekomendasikan 3 Hal - JPNN.com Jateng
Anggota DPD RI yang juga ketua Komite 3 bidang Pendidikan dan Agama Bambang Sutrisno. Foto: Dokumentasi untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Sejak ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru, hingga saat ini masih terjadi diskriminasi terhadap guru swasta di madrasah dan sekolah swasta, yaitu terkait persyaratan dan penempatan.

Hal itu dikemukakan oleh Anggota DPD RI yang juga ketua Komite 3 bidang Pendidikan dan Agama Bambang Sutrisno, melalui siaran pers yang diterima JPNN.com Jateng di Demak, Senin (5/2).

"Kebijakan pemerintah terkait perekrutan dan penempatan guru PPPK masih dirasa ada diskriminatif, untuk itu pemerintah perlu me-review peraturan melalui Menpan-RB," kata Bambang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa hal yang dirasa diskriminatif bagi guru swasta di madrasah dan sekolah swasta.

Menurutnya, guru swasta di Madrasah swasta (RA, MI, MTs, MA) hingga kini hanya menjadi penonton atas pelaksanaan P3K karena mereka tidak bisa mengikutinya.

"Yang bisa mendaftar dan mengikuti perekrutan P3K hanya guru swasta di madrasah negeri," katanya.

Selain itu, kata dia, tenaga kependidikan/TU dan guru-guru PAUD serta PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) tidak bisa mendaftar Sertifikasi, Inpassing hingga P3K.

Begitupun guru swasta di Sekolah Swasta (TK, SD, SMP, SMA/SMK) yang diterima P3K harus meninggalkan sekolah asal mengajar, akibatnya banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya.

Pengangkatan guru PPP masih terdapat adanya diskriminasi. Anggota DPR RI Bambang Sutrisno buka suara. Rekomendasikan 3 hal ini.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News