Berantas Rokok Ilegal di Demak, Sosialisasi Aturan Cukai Digencarkan

Rabu, 06 Maret 2024 – 16:45 WIB
Berantas Rokok Ilegal di Demak, Sosialisasi Aturan Cukai Digencarkan - JPNN.com Jateng
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Mranggen, Demak, Rabu (6/3). Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai terus digencarkan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan di antaranya, Mijen, Karangawen, dan Mranggen.

Camat Mranggen Wiwin Edi Widodo mengatakan sosialisasi ini, untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

"Peserta dari tokoh agama, pedagang, petani, kades, dan OPD kecamatan Mranggen. Kami melakukan sinergi membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal," katanya di Pendopo Kecamatan Mranggen, Rabu (6/3).

Disinggung mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Wiwin menyebut alokasi sangat mengena di masyarakat.

"Petani kami mendapatkan bantuan dari program DBHCHT, ada alat pertanian, begitu pula di bidang kesehatan, ada ruang untuk merokok," katanya.

Dia menyebut petani tembakau di Mranggen saat ini berjumlah 303 orang, lahan seluas 215 hektare, dengan produksi mencapai 190.000 ton.

"Animo masyarakat dalam menanam tembakau masih tinggi," ujarnya.

Acara sosialisasi ini menghadirkan Sub Kor SDA Setda Demak Retno Widiyastuti dan Perwakilan Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqien sebagai pemateri.

Pemkab Demak terus menggencarkan sosialisasi aturan cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News