Berantas Rokok Ilegal di Demak, Sosialisasi Aturan Cukai Digencarkan

Rabu, 06 Maret 2024 – 16:45 WIB
Berantas Rokok Ilegal di Demak, Sosialisasi Aturan Cukai Digencarkan - JPNN.com Jateng
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Mranggen, Demak, Rabu (6/3). Foto: Sigit AF/JPNN.com

Dalam pemaparannya, Retno menjelaskan DBHCHT peruntukannya adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.

"Demak dinobatkan sebagai pengelola DBHCHT kategori sangat memuaskan pada 2023," katanya.

Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqien memberitahu masyarakat bagaimana cara untuk membedakan rokok legal dan ilegal berdasarkan pita cukai di bungkus rokok tersebut.

Dia mengimbau kepada pedagang untuk tidak menerima rokok ilegal, meskipun harganya lebih murah.

"Ada ancaman pidananya," ujar dia.(mar4/jpnn)

Pemkab Demak terus menggencarkan sosialisasi aturan cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News