Operasi Keselamatan Candi Berjalan 7 Hari, Polisi Sudah Menilang 18 Ribu Pengendara

Selasa, 12 Maret 2024 – 17:03 WIB
Operasi Keselamatan Candi Berjalan 7 Hari, Polisi Sudah Menilang 18 Ribu Pengendara - JPNN.com Jateng
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 18.076 pengendara terjaring melanggar lalu lintas di Jawa Tengah (Jateng), Selasa (12/3). Pada hari ketujuh Operasi Keselamatan Candi 2024 itu, pengendara tanpa helm dan sabuk pengaman mendominasi. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut komposisi pelanggar di bawah 25 tahun.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara sepeda motor tanpa helm. Terdapat pula pemotor yang terjaring mengenakan pelindung kepala tidak memenuhi standar SNI (standard nasional Indonesia).

Selanjutnya, pengemudi kendaraan roda empat, rata-rata pelanggarannya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Kedua pelanggaran ini menjadi perhatian kepolisian ihwal keselamatan dalam berkendara.

"Dilihat dari jenis pekerjaan, pelanggar yang ditilang kebanyakan berprofesi swasta. Sedangkan dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun," katanya, Selasa (12/3).

Dia menuturkan tren pelanggaran cenderung menurun. Penurunan tersebut terlihat dengan grafik pelanggaran lalu lintas sejak dimulainya pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024.

Misalnya pada hari pertama, Selasa (4/3) lalu, pelanggar yang ditilang sebanyak 3.817 pengendara. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak selama jalannya operasi.

"Pada hari-hari berikutnya, tren jumlah pelanggaran fluktuatif, tetapi cenderung menurun. Pada hari ke tujuh tanggal 11 Maret, jumlah pelanggar yang ditilang berjumlah 2.237. Jadi ada tren penurunan," ujarnya.

Sebanyak 18.076 pengendara terjaring melanggar lalu lintas di Jawa Tengah (Jateng), Selasa (12/3).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News