18 Ribu Pengendara di Jateng Ditilang Polisi, Kombes Satake: Hanya 20%

Selasa, 12 Maret 2024 – 15:23 WIB
18 Ribu Pengendara di Jateng Ditilang Polisi, Kombes Satake: Hanya 20% - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mencatat 18.076 pengendara kendaraan bermotor melanggar lalu lintas dan diberikan bukti pelanggaran (tilang) selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Satake Bayu Setianto mengatakan penindakan sebanyak itu hanya sekitar 20 persen dari kegiatan operasi yang lebih mengutamakan unsur edukasi.

"Penindakan tetap dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap pelanggar lalu lintas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).

Satake menyebut sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang terjadi berkaitan dengan penggunaan helm yang tidak standar

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi kendaraan roda empat atau lebih.

Adapun dilihat dari usia, kata dia, mayoritas pelanggar lalu lintas berusia antara 21 hingga 25 tahun.

Oleh karena itu, dia mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga etika dalam berkendara.

Operasi Keselamatan Candi yang digelar mulai 4 hingga 17 Maret 2024, kata dia, menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor.(antara/jpnn)

Polisi menilang 18 ribu pengendara di Jawa Tengah dalama Operasi Keselamatan Candi 2024. Penindakan tersebut hanya 20 persen dari seluruh kegiatan operasi.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News