Polisi Tangkap Tiga Orang Pemakai Sabu-sabu di Solo

Senin, 11 Maret 2024 – 14:45 WIB
Polisi Tangkap Tiga Orang Pemakai Sabu-sabu di Solo - JPNN.com Jateng
Anggota Tim Sparta Polres Kota Surakarta mengamankan seorang pelaku dari tiga pelaku diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, Minggu (10/3/2024) malam. ANTARA/HO- Humas Polresta Surakarta

jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi mengkap tiga pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Samapta Polretas Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ketiga pelaku yang diduga penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, yakni berinisial BDG (29) Warga Gondangrejo Karanganyar, FYP (25) dan R (30) keduanya warga Banjarsari Solo.

"Kami mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah salah satu pelaku inisial R di Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, pada Minggu (10/3) malam," ujarnya, Senin (11/3).

Polisi dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut saat melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari Call Center, bahwa di sebuah rumah milik pelaku inisial R di wilayah Kadipiro Banjarsari Kota Surakarta ada aktifitas yang mencurigakan. Menurut pelapor ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor.

Petugas sampai di lokasi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di dalam satu kamar yang diduga sedang menggunakan obat terlarang dan sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan baik orang maupun rumah pelaku, berhasil mengamankan narkotika jenis pil dan alat hisap (bong), dari hasil interogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan pil tersebut.

Kasat Samapta Polresta Surakarta mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sembilan butir pil Atarax, dua butir pil Alprazolam, satu butir pil Tramadol, satu buah botol bong (alat penghisap), satu pak sedotan plastik, satu bilah pisau sangkur, satu buah pipet plastik dan uang tunai sejumlah Rp 521.000.

Polisi mengkap tiga pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari Solo
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia