Tanggul Tak Sesuai Kajian, Perumahan Grand Permata Tembalang Banjir
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menindak tegas pengembang perumahan yang tak melakukan kajian teknis tata ruang dan tata bangunan.
Seperti yang terjadi di Perumahan Grand Permata, Kelurahan Mateseh, Kecamatan Tembalang.
Perumahan yang lokasinya berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Babon tersebut acap kali dilanda banjir limpasan karena tanggul atau taludnya tidak sesuai kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Kepala Distaru Kota Semarang Irwansyah mengatakan para pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi penghuninya.
"Kami akan terbitkan surat peringatan atau SP3, kalau mereka tidak kunjung melakukan maka kami akan tindak lanjut dengan ketentuan yang berlaku, bisa penyegelan," kata Irwansyah, Minggu (17/3/2024).
Tak hanya itu, pihaknya juga bisa melakukan pembekuan bahkan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB).
Surat peringatan tersebut dikeluarkan untuk mendorong pemgembang perumahan segera membangun talud atau tanggul sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya kami minta segera membuat talud atau tanggul sesuai kajian teknis yang benar, bukan sekadar bangun talud, sehingga berfungsi karena perumahan itu berbatasan langsung dengan Sungai Babon," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menindak tegas pengembang perumahan yang tak melakukan kajian teknis tata ruang dan tata bangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News