Lebaran 2024, Pegawai Non-ASN Pemkot Surakarta Bakal Dapat Gaji ke-13
jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bakal diberi gaji ke-13 untuk 4.419 tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) atau pegawai non-ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2021.
“Untuk TKPK atau non-ASN bentuknya bukan THR (tunjangan hari raya) tetapi gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Surakarta Dwi Ariyatno, Kamis (21/3).
Lebih lanjut, Dwi memaparkan bahwa TKPK yang mendapat gaji ke-13, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Dilihat data per Januari 2024, jumlah TKPK di Solo sebanyak 4.419.
“Ya mereka mendapat satu kali gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, pangan dan tunjangan kinerja,” ujarnya.
Sementara itu, untuk golongan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Solo meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai akan mendapat THR dan gaji ke-13.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 14/2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
“Untuk ASN data terakhir 6.158 meliputi PNS dan PPPK. Komponen yang diberikan gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan keluarga serta tunjangan kerja,” ungkapnya.
THR dan gaji ke-13 akan diberikan maksimal H-10 Lebaran. “Sudah ada perhitungan kemampuan keuangan untuk THR dan gaji ke-13, untuk besaran anggaran di BPKAD,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bakal diberi gaji ke-13 untuk 4.419 tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) atau pegawai non-ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News