Pantau Penyerahan THR di Salatiga, Disnakertrans Jateng Apresiasi Perusahaan

Rabu, 27 Maret 2024 – 21:25 WIB
Pantau Penyerahan THR di Salatiga, Disnakertrans Jateng Apresiasi Perusahaan - JPNN.com Jateng
Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz dalam keterangan pers di PT SCI Salatiga. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SALATIGA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan penyerahan tunjangan hari raya (THR) di Kota Salatiga, Rabu (27/3).

Terdapat dua titik yang ditinjau yaitu, PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) dan PT Damatex. Dua perusahaan tersebut menyerahkan THR lebih cepat dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Ahmad Aziz mengatakan pemantauan tersebut untuk memastikan penyaluran THR terhadap para pekerja jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selambatnya tujuh hari menjelang Idulfitri.

Dia menyebut PT SCI telah menyerahkan THR lebih awal yakni, 14 hari sebelum Idulfitri. Pihaknya, menyebut kebjjakan tersebut perlu dicontoh perusahaan lain, terlebih nominalnya mencapai 160 persen dari upah yang diterima pekerja.

"Terkait pemberian THR yang nilainya lebih dari gaji adalah sebuah kebijakan perusahaan yang jelas, yang tidak boleh itu memberikan THR yang kurang dari ketentuan, kalau lebih silakan," katanya.

Secara prinsip, dia menyebut THR diberikan satu kali upah kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan. Termasuk pemberian THR terhadap pekerja yang kurang 12 bulan dapat disesuaikan dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja.

"Misalnya diatur dalam PKB itu perusahaan memberikan THR satu setengah gaji, artinya peraturan itu mengikat di mana untuk yang di internal perusahaan dengan karyawan itu," ujarnya.

Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan penyerahan tunjangan hari raya (THR) di Kota Salatiga, Rabu (27/3).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News