12 Bus di Kota Semarang Terjaring Operasi Pengecekan Rem
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 12 bus di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terjaring tilang lantaran melanggar inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) jelang Lebaran 2024.
Operasi pengecekan rem atau ramp check angkutan umum tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Semarang dan Jasa Marga.
Inspeksi dilakukan di Terminal Mangkang, Terminal Penggaron, Terminal Gunungpati dan Terminal Cangkiran. Dari empat terminal tersebut, 13 bus yang terjaring, yaitu angkutan umum dalam kota (AKDP) dan angkutan umum antar provinsi (AKAP).
"Dilakukan tindak tilang karena tidak memenuhi unsur administrasi maupun teknis," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang Ambar Prasetyo, Selasa (2/4).
Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor 5637 Tahun 2017 terkait pedoman pelaksanaan unsur ramp check, ada dua unsur yang dilakukan penilaian yaitu, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis laik jalan.
Ambar menjelaskan, sebuah armada yang tidak memenuhi persyaratan teknis untuk unsur penunjang masih bisa diberi peringatan. Pembatalan keberangkatan akan dilakukan bila persyaratan teknis unsur utama tak terpenuhi.
Bila tidak memenuhi unsur persyaratan administrasi dilakukan tindak tilang kepolisian. "Contoh, tadi ada satu kendaran bus Boja-Semarang itu masa uji berkala habis. Sehingga, dilakukan tindak tilang kepolisian," tuturnya.
Persyaratan teknis utama yang harus laik yaitu, pengereman, penerangan dan hal lain yang merupakan faktor utama penunjang keselamatan. Bila semua unsur terlewatkan akan membahayakan pengguna angkutan umum.
Sebanyak 12 bus di Kota Semarang terjaring tilang lantaran melanggar inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) jelang Lebaran 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News