Saat Tradisi Syawalan di Pekalongan, Polisi Menyita 80 Balon Udara Liar & Ratusan Petasan
jateng.jpnn.com, KOTA PEKALONGAN - Jajaran aparat Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengamankan 308 petasan, 13 tungku, dan 80 balon yang siap diterbangkan secara liar pada acara tradisi Syawalan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan pengamanan tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 2 hari terakhir saat tradisi Syawalan.
Dia mengatakan bahwa menerbangkan balon udara secara liar ke udara tanpa ditambatkan menjadi suatu hal yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Baca Juga:
"Menerbangkan balon udara liar, bahkan diberi petasan, dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga," katanya, Kamis (18/4).
Pada tahun sebelumnya, kata dia, jumlah balon udara yang disita oleh polisi sekitar 200 balon udara dan 500 petasan atau turun jika dibanding dengan 2024 sebanyak 80 balon dan 308 petasan.
Sesuai dengan pernyataan Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa yang diperbolehkan Festival Balon Udara Tambat 2024 adalah di wilayah Pekalongan dan Wonosobo.
"Akan tetapi, dengan adanya agenda Festival Balon Udara Tambat 2024, jumlah balon liar maupun petasan bisa turun cukup signifikan. Kami berharap warga bisa sadar akan bahaya menerbangkan balon secara liar," katanya.
AKBP Doni Prakoso mencontohkan kasus menerbangkan balon liar yang disertai petasan sudah banyak terjadi, baik yang menimbulkan korban jiwa materi maupun cacat fisik.
Polisi Pekalongan Kota mengamankan 308 petasan, 13 tungku, dan 80 balon yang siap diterbangkan secara liar pada acara tradisi Syawalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News