Simak! Nekat Lakukan Study Tour, Kepala Sekolah di Jawa Tengah Bisa Kena Sanksi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan nota dinas larangan tur studi bagi sekolah negeri imbas kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah mengatakan larangan bagi sekolah negeri menyelenggarakan tur studi telah dilakukan sejak empat tahun lalu.
Dia menjelaskan larangan tersebut dikeluarkan sejak era Ganjar Pranowo menjabat gubernur Jateng pada periode kedua atau tepatnya pada 2020. Pada saat itu juga berlaku zero pungutan.
Namun, adanya kecelakaan maut di Subang itu, pihaknya memberi penegasan dengan mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 tentang larangan sekolah negeri menyelenggarakan tur studi.
"Iya, secara kurikulum juga tidak ada sekolah mewajibkan piknik, meskipun memang sudah mengakar dan menjadi budaya sejak dulu dengan maksud masing-masing. Makan nota ini dikeluarkan untuk penegasan kembali sesuai kejadian itu," kata Uswatun, Kamis (16/5).
Pelarangan studi tour atau tur studi menurutnya tak hanya berdasarkan kecelakaan maut di Subang, tetapi juga berpotensi terjadinya penyimpangan anggaran oleh pihak sekolah.
"Karena itu profit sekolah. Terus piknik dampaknya tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran, tidak bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, red), ditambah banyak kasus kecelakaan, maka sulit sekolah bertanggung jawab," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mempersilakan adanya proses pembelajaran di luar sekolah. Seperti di antaranya outing class dan praktik kerja industri (prakerin) di SMK.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan nota dinas larangan tur studi bagi sekolah negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News