Dinas Pendidikan Kota Surakarta Tak Melarang Study Tour, Tetapi
jateng.jpnn.com, SOLO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta akan perketat aturan penyelenggaraan study tour setelah adanya kecelakaan maut rombongan siswa yang terjadi Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Disdik akan menerapkan verifikasi lintas dinas untuk mengeluarkan izin kepada sekolah.
Kebijakan tersebut hanya akan berlaku untuk jenjang sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik tingkat kota, yakni sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA), Disdik Provinsi secara resmi telah menerbitkan surat larangan terkait penyelenggaraan study tour.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dian Rineta menyebut bahwa pihaknya tidak akan melarang penyelenggaraan study tour untuk tingkat SD dan SMP.
Menurutnya, penyelenggaraan study tour memiliki manfaat untuk siswa karena mereka akan mendapat wawasan yang tidak didapat di dalam kelas.
“Tidak dilarang, study tour menambah wawasan jejaring ilmu pengetahuan. Ada ilmu yang tidak bisa dipelajari di dalam kelas. Juga bisa dipelajari di luar kelas, bersosialisasi, bekerja sama," ujarnya, Jumat (17/5).
Namun demikian, Rineta menegaskan bahwa aturan penyelenggaraan study tour akan diperketat. Aturan itu akan melengkapi kebijakan yang selama ini diterapkan Disdik Surakarta, yakni sekolah hanya diperkenankan menyelenggarakan study tour sekali dalam kurun waktu 3 tahun.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta akan perketat aturan penyelenggaraan study tour setelah adanya kecelakaan maut rombongan siswa yang terjadi Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News