Dinas Pendidikan Kota Surakarta Tak Melarang Study Tour, Tetapi
Rieneta memaparkan Ke depan aturan penyelenggaraan kegiatan siswa itu akan diperketat dengan menerapkan kebijakan sekolah wajib membuat laopran program study tour seminggu sebelum pelaksanaan.
"Seusai kasus kemarin (kecelakaan Subang) aturan wajib melaporkan satu minggu sebelumnya, biar kami melaporkan lintas dinas sekolah wajib melaporkan. Iya lebih aware, ada syarat khusus. Kami keluarkan surat, tetapi ini masih dibahas. Surat tersebut untuk tata cara, bukan syarat melakukan study tour,” bebernya.
Dalam pelaporan itu, kata dia, SD/SMP juga harus melaporkan kendaraan yang akan digunakan serta perusahaan tour travel sebagai penyedia. Rineta menjelaskan hal tersebut diterapkan untuk mempermudah koordinasi antar-dinas.
Kami akan melakukan koordinasi apakah kendaraan dan sopir memenuhi. Biar kami bisa komunikasi ke lintas dinas, ke dinas perhubungan. Jadi masih diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan,” tuturnya. (mcr21/jpnn)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta akan perketat aturan penyelenggaraan study tour setelah adanya kecelakaan maut rombongan siswa yang terjadi Subang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News