Hari Raya Waisak 2024, 79 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi

jateng.jpnn.com, SEMARANG -
Memperingati Hari Raya Waisak 2024, sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang menghuni berbagai lapas di wilayah Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan tidak ada narapidana beragama Buddha yang langsung bebas usai menerima remisi Waisak tersebut.
"Besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan," katanya, Kamis (23/5).
Baca Juga:
Dia menjelaskan para napi yang memperoleh remisi tersebut 74 orang di antaranya merupakan warga binaan tindak pidana narkoba.
"Sekitar separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap," ujarnya.
Dia menuturkan remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Baca Juga:
Adapun jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum mencapai 14.226 orang.
Jumlah tersebut terbagi atas 11.280 napi dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49.lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah. (antara/jpnn)
Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi di Hari Raya Waika 2024.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News