DPRD Surakarta Segera Menindaklanjuti Surat Pengajuan Pengunduran Diri Gibran
jateng.jpnn.com, SOLO - DPRD Kota Surakarta menyepakati usulan draf surat pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota di sidang Paripurna, Rabu (17/7).
Namun demikian, DPRD akan sedikit merubah redaksional dalam surat yang akan dikirimkan ke PJ Gubernur Jawa Tengah dan Mendagri.
Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Kota Surakarta Kinkin Sultanul Hakim membacakan draf terkait penyetujuan pemberhentian Gibran dan usulan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai penggantinya.
Usulan draf itu kemudian diinstruksi Ketua Komisi I DPRD Surakarta Suharsono. Dia menilai DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk setuju atau tidak setuju terkait pemberhentian Gibran.
“Sesuai disampaikan pimpinan bahwa DPRD hanya mengumumkan permohonan pengunduran diri saudara wali kota dari jabatannya. Dengan demikian DPRD tidak punya otoritas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui,” katanya.
DPRD, kata dia, mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan wakil wali kota untuk menggantikan posisi wali kota sehingga dalam draf harus dirubah.
"DPRD tidak menyetujui atau menyetujui, tetapi mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota sekaligus penunjukan wakil wali kota sebagai wali kota menjadi usulan kami, draf bisa diperbaiki agar DPRD tidak over kewenangan,” katanya.
Ketua DPRD pun sepakat untuk merubah draf tersebut dari diksi menyetujui. Akhirnya palu pun diketok menandakan anggota hingga pimpinan DPRD sepakat terkait pengajuan draf tersebut kepada Mendagri melalui gubernur.
DPRD Kota Surakarta menyepakati usulan draf surat pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota di sidang Paripurna, Rabu (17/7)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News