Sebelum Terbang ke Jakarta, Gibran Sementara Menetap di Solo Selama 20 Hari
jateng.jpnn.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk menetap di Solo sembari menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat pengunduruan dirinya sebagai Wali Kota Surakarta.
Wakil Presiden terpilih itu pun telah menjadwalkan kunjungan ke sejumlah wilayah di Solo.
Gibran saat ditemui di Kantor DPRD Surakarta pada Rabu (17/7) mengungkapkan bahwa istri dan kedua anaknya telah bertolak ke Jakarta.
Sementara dirinya akan menetap di Solo selama SK dari Kemendagri terkait pengunduran dirinya belum diterbitkan.
“Anak-anak sama istri yang sudah di Jakarta. Kami, kan, masih menunggu SK dari Mendagri dan PJ Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Masih di sini (Solo),” uajrnya.
Namun demikian, Gibran menjelaskan jika seluruh program Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta seluruhnya akan diampu oleh Wakilnya, Teguh Prakosa.
“Untuk kegiatan sudah diampuni oleh Pak Wakil Wali Kota yang sudah menjadi wali kota definitif,” katanya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada gubernur.
Gibran memutuskan untuk menetap di Solo sembari menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News