Soal Penyegelan Lapak Pasar Johar, Suwarti: Saya Kaget, Belum Bisa Komen

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Garis kuning kepolisian menjadi tanda seratusan lapak Pasar Johar Baru disegel Satpol PP Kota Semarang, Senin (21/2).
Sebanyak 109 lapak meliputi lapak makanan, pakaian, sembako dan lainnya dilarang menggelar aktivitas jual beli terlebih dulu lantaran bermasalah.
Satpol PP menyegel lapak-lapak tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Secara keseluruhan terdapat 555 lapak yang seharusnya disegel. Sebanyak 109 lapak merupakan tahapan pertama proses penyegelan.
Surat tersebut berisi soal banyaknya lapak yang belum memiliki berita acara serah terima (BAST) kepada pedagang dan telah mengantongi BAST, tetapi belum ditempati.
Dinas Perdagangan Kota Semarang meminta bantuan Satpol PP Kota Semarang untuk penataan Pasar Johar bagian tengah, utara dan selatan.
Saat penyegelan dilakukan, tidak terlihat banyak para pedagang yang berada di lokasi. Kurang dari sepuluh pedagang dari ratusan lapak yang disegel.
Personel Satpol PP Kota Semarang cekatan melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning polisi di ratusan lapak yang tersebar di Pasar Johar Cagar Budaya itu.
Garis kuning polisi menjadi tanda seratusan lapak Pasar Johar Baru disegel Satpol PP Kota Semarang, Senin (21/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News