Melanggar Aturan, Ratusan Baliho Partai Politik di Solo Dicopot Satpol PP

Kamis, 01 Agustus 2024 – 16:33 WIB
Melanggar Aturan, Ratusan Baliho Partai Politik di Solo Dicopot Satpol PP - JPNN.com Jateng
Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) bergambar partai politik hingga kandidat calon kepala daerah di Pilkada 2024 dicopot Satpol PP Kota Surakarta, Rabu (31/7). Foto: Satpol PP Kota Surakarta

jateng.jpnn.com, SOLO - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) bergambar partai politik hingga kandidat calon kepala daerah di Pilkada 2024 dicopot Satpol PP Kota Surakarta, Rabu (31/7).

Penertiban baner dan panduk liar itu dilakukan, karena dipasang di lokasi yang melanggar aturan.

Sedikitnya ada 371 APS yang dibredel dan diturunkan dari berbagai lokasi yang ada di 56 titik berbeda dari lima kecamatan di Kota Solo.

“Kemarin ada 371 APS yang ditertibkan. Mayoritas dari tepi jalan protokol, taman kota, dan simpang jalan. Lainnya dari sekitar fasilitas umum seperti pasar, sekolah, dan sekitar rumah ibadah,” kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono saat dihubungi, Kamis (1/8).

Dari 371 APS yang ditertibkan, mayoritas berupa MMT sebanyak 295 lembar. Selanjutnya ada 67 bendera partai politik, 8 spanduk, dan satu reklame.

Sementara ini penertiban difokuskan di jalan protokol, sementara lainnya akan dilakukan di waktu lainnya.

“Masih banyak (di perkampungan, red), ini di jalan prokokol dulu. Paling banyak cawali-cacawali, kemudian cagub. Penertiban ini dilakukan mengacu Perwali 26/2023 tentang Pemasangan Atribut Parpol dan Ormas, selain itu mengacu regulasi lingkungan hidup dan aturan tentang reklame,” beber dia.

Penertiban ini sebelumnya telah diinformasikan pada pihak-pihak terkait melalui Kesbangpol Pemkot Surakarta.

Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) bergambar partai politik hingga kandidat calon kepala daerah di Pilkada 2024 dicopot Satpol PP Kota Surakarta, Rabu (31/7)
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News